Batu Taba Nagari Nan Indah
We can check your plugins and stuff

Razia Windows Bajakan pada PC atau Laptop

Di antara pengguna laptop beredar isu bahwa ada razia windows bajakan yang dilakukan di tempat2 umum yang ada hotspot (WIFI) seperti bandara, Mall, Restoran, dll. Dimisalkan ada yang ditangkap karena menggunakan windows bajakan, hukumannya sih katanya dipenjara 3 bulan... terus denda. Penjelasan yang lebih masuk akal sebagai berikut: Perkara pelanggaran HAKI ini mengarah ke pidana dan perdata. Mengenai Hukum pidana: 1. perlu diketahui ini adalah delik aduan jadi harus ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak prinsipal. 2. ancaman hukumannya sesuai dengan UU 19/2002 tentang Hak Cipta linknya pu.go.id/ITJEN/HUKUM/uu19-02.htm 3. mekanismenya adalah dari principal melaporkan/ mengadukan terlebih dahulu adanya pelanggaran hak cipta kepada polisi atau kepada Dirjen HAKI. Baru kemudian penyidik menindaklanjuti adanya laporan tersebut. Jadi kalo misal ketemu razia yg kayak gini, lebih baik kita menanyakan dari instansi mana, atas tujuan apa, dan bukti surat perintah/ surat tugas dari atasannya atas adanya laporan dari mana. Perlu diketahui yang berhak untuk memeriksa adalah penyidik, dalam hal ini adalah polisi dan DIRJEN HAKI. Kalo tidak ada unsur keduanya dalam razia itu, anda berhak untuk menolak permintaan mereka. kalo tidak ada bukti2 tersebut, kita berhak untuk tidak menyerahkan laptop kita untuk diperiksa, karena itu pasti razia gadungan dan kalo memang ybs tetap memaksa anda untuk menyerahkan laptop dengan alasan untuk melihat license windows anda, kalo perlu ancam dia untuk meninggalkan kartu identitas/pengenalnya untuk dilaporkan ke kantor polisi terdekat.. Pihak POLRI TIDAK BERHAK atau berbuat se-enaknya sendiri untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah) Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isi lagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), creditcard fraud, dan lain-lain. Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab. Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA. Pertama Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut. Kedua Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan keadaan dilapangan oleh user. Ketiga, Pihak Microsoft/ MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor memastikan kebenaran di lapangan. Keempat, Apabila user tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akanmengirimkan surat peringatan. Kelima, Apabila user tidak merespone surat peringatan, maka piak microsoft / magenta akan memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI. Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha. Catatan Diluar proses/prosedur di atas, User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain, misalnya microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan. Hal tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade mark) internasional. Informasi ini dapat juga diperoleh melalui website Microsoft atau apabila kita mencoba mengaktifasi/ update windows bajakan. Dari berbagai sumber.

Powered By google
By Seiparing TV